Aksi Bejat di Mobil, Pria ini Dicokok Polisi Karena Cabuli Anak

- Editorial Team

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

M menjadi korban pencabulan seorang pria bernama D (25). Bocah 13 tahun itu ini diperkosa di dalam mobil di Jalan Karya Gang Anjing Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Tersangka D kemudian dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Tebing.Ia ditangkap di Jalan Djuanda, Brohol, Senin (2/11/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief dalam keterangan persnya, Selasa (3/11/2020).

Wirhan menyampaikan, peristiwa cabul berawal dari pelaku mengajak korban bertemu melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA  HIMMAH Tebing Tinggi Minta Bebaskan Aktivis Mahasiswa yang Ditahan Polres Batu Bara

“Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan setelah bertemu pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil ke TKP,” ungkapnya.

Usai bertemu lanjut Wirhan,pelaku D membawa korban.Sesaat tiba di lokasi D lalu memberhentikan mobilnya dan saat itu pelaku mengajak korban untuk berbuat cabul. Namun ajakan itu di tolak oleh korban dan berkata “janganlah,aku takut”.

Saat itu pelaku langsung mencumbu korban dan berkata ” nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab dan aku sayang kau”. Setelah itu maka pelaku membuka baju dan celana korban,

BACA JUGA  Ngintip dan Merekam Cewek Mandi, Pemuda Ini Nyaris Dimassa

“Pelaku kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kelamin korban,”kata Kasat Reskrim itu.

Usai melakukan aksinya mencabuli korban, pelaku lalu membawa D pulang ke rumahnya. Namun atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambutan yang kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.(Joe)

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasis Pencurian

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB