Polsek Pagar Merbau Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Tanjung Mulia

- Editorial Team

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Desa Tanjung Mulia, Kamis (2/11/2023).

Pada kesempatan itu Kapolsek Pagar Merbau Iptu IR Sitompul menegaskan pentingnya kerjasama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Tanpa adanya kerjasama baik APH, Pemerintah dan unsur masyarakat sulit kita memberantasnya,” kata Kapolsek.

Ia berharap jika ada keluarga atau warga yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar narkoba agar segera diinformasikan di Posko Kampung Bebas Narkoba yang berada di Kantor Camat Pagar Merbau. “Agar segera kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Iptu Jesco Siburian memaparkan bahayanya narkoba.

“Seperti yang kita ketahui Kecamatan Pagar Merbau adalah zona hijau narkoba, dilihat dari segi aspek pengungkapan kasus narkoba,” katanya.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika karena sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA  Tabrak Truk Berhenti Pemotor Supra X 125 Tewas

“Penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram dikategorikan sebagai pengguna. Selanjutnya bisa dilakukan asesmen untuk penindakan dengan berobat jaan, atau rehabilitasi,” katanya lagi.

Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalahguna. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Sementara jika ditemukan barang bukti lebih dari 1 gram dan telah dilaksanakan tahap penyidikan sesuai undang-undang , pelaku bisa terancam dipenjara 5-20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain terancam dihukum mati sesuai Pasal 114 ayat(2), paparnya.

Sosialisasi ini dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan Puskesmas Pagar Merbau, Ketua BPD, Heri Purwono, tokoh adat dan Kepala Desa Tanjung Mulia, Rusli.

BACA JUGA  Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Sabu

Sementara Kepala Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang juga Wakapolsek Pagar Merbau Iptu Ireng Joko Gunawan mengatakan Posko Kampung Bebas Narkoba adalah bukti bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu diperlukannya peran serta dan sinergitas kita untuk memerangi narkoba, sesuai instruksi Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba. Selain itu instruksi Kapolri ke jajaran Polda, Polresta dan Polsek untuk membangun Posko Kampung Bebas Narkoba di setiap pelosok daerah untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” katanya.

Sedang Kepala Desa Tanjung Mulia, Rusli menyambut baik sosialisasi ini.

“Terimakasih kami ucapkan kepada tim Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba . Seperti yang kita ketahui adanya isu bahwa Desa Tanjung Mulia adalah sarang peredaran narkoba. Secara tegas isu ini saya dan kami menolaknya,” katanya.

BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp12,8 Miliar

Menurutnya Desa Tanjung Mulia adalah desa kampung budaya. “Saat ini kami sedang gencar-gencarnya membina para remaja desa dalam melestarikan budaya khususnya budaya seni tari,” tandasnya.

Menurutnya, mungkin isu tersebut karena adanya pendatang dari luar desa atau kecamatan yang singgah di Desa Tanjung Mulia yang mengedarkan atau menggunakan narkoba. (Muliadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba
DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja
65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme
Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13 WIB

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:14 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba

Berita Terbaru