Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Sunitro Margolang, menangkap pelaku narkotika jenis sabu pada Kamis, (9/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku Selamat alias Selamat Puntung (46) dan MA alias Arif (26) keduanya warga Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera diselidiki. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim menangkap Selamat dan Muhammad Arif di depan rumah Selamat.
Polisi menemukan barang bukti kotak plastik yang dibalut isolasi warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp955.000 dan HP serta timbangan elektrik.
Selamat mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan sabu, dan barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Guna.
Sementara pelaku Arif mengaku berperan sebagai kaki tangan dari Selamat yang bertugas mengantar narkotika dan mengambil uang dari pembeli. (Kholik)