Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Baru saja keluar dari penjara, pemuda ini kembali ditangkap oleh Polsek Kemuning atas kasus curanmor dan pencurian di kos-kosan.

IMG-20240227-124711

Pelaku bernama Anton Prasetyo alias Apek (31) yang beralamatkan di Jalan Rawajaya II no 286 Rt 05 Rw 06 kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina didampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto saat pres rilis, Kamis (9/3/2023) mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA  Polres Mempawah Bekuk 2 Pelaku Narkoba

“Anton ini adalah residivis yang sudah 2 kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama,” ujarnya.

“Untuk di Polsek Kemuning, ada 4 laporan kepolisian (LP) dari masyarakat yang sudah masuk, dan ini baru di Polsek Kemuning, belum di Polsek-polsek yang lainnya” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 3 kendaraan bermotor, dan 1 handphone,” terang Kapolsek.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Wanita Spesialis Pencurian

AKP Shisca menambahkan, modusnya melakukan pencurian dengan cara mengintai kendaraan yang parkir dan kos-kosan. “Kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah dan merusak kunci kontak kendaraan, dengan menggunakan kunci T dan melarikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya, bisa datang ke Polsek Kemuning.

“Siapa tau, kendaraan yang hilang tersebut adalah barang bukti yang kita amankan. Jadi silahkan datang untuk mengambil kendaraannya,” terang AKP Shisca.

BACA JUGA  Lari ke Perkebunan Sawit, Pembobol Rumah ASN Ditangkap Polisi

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KHUPidana Ayat (1 ke-3e dan 5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *