Luwu Timur, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulsel menangkap Sahrul Gunawan Alimin (24) warga Jalan G. Sora, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan paket berisi tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba, AKP Joddi Titalepta menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/03/2021) pukul 09.20 WITA di salah satu usaha jasa pengiriman barang di Jalan Andi Djemma Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.
Penangkapan bermula ada laporan terkait paket yang mencurigakan, sehingga anggota Satnarkoba bersama Beacukai melakukan penyelidikan, ungkapnya.
“Saat pelaku mengambil barangnya yang atas nama bersangkutan kami langsung mengamankan pelaku sekaligus diminta untuk membuka paket tersebut. Paket itu berisikan baju warna putih, merah muda serta 1 saset plastik ukuran besar yang diduga berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 17,24 gram,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Mulyadi)