Januari-Maret Polda Sumut Amankan 22 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Kapolda Sumut memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi, Dir Resnarkoba, Kabid Humas, personil Ditresnarkoba Polda Sumut bersama media.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran periode Januari hingga 8 Maret 2020. Ada 5 kasus ang berhasil diungkap yang terdiri dari 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu

Ada 7 tersangka yang diringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut barang bukti 22,52 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Menurut Kapolda saat ini Sumut sudah darurat narkotika karenanya Polda Sumut tidak main-main dengan narkotika.”Kita akan menindak tegas para pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut,”tegasnya.

BACA JUGA  Dua Pemain Sabu Ditangkap Polsekta Kota Pinang

“Buktinya ada 2 perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Kapolda.

Mereka yang ditangkap akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Maling Laptop Diringkus Polsek Medan Barat

Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya untuk para tersangka yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 miliar. (red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *