Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menangkap seorang pria inisial MJS alias Heri (29) karena memiliki sabu seberat 2,87 gram.
Keterangan dari Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Senin (8/8/2022) menyebut, tersangka MJS warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang memiliki berat 2,87 gram serta beberapa buah plastik klip kosong.
Pelaku yang pengangguran itu mengakui barang tersebut adalah miliknya. Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Tebing Tinggi dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibnu Sihombing)