Pelaku Penikaman di Warnet Diringkus Polsek Sunggal

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dari rumahnya, Jumat (3/9/2021) dinihari.

Tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban TS (18) alamat Jalan Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Balangan

“Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Pelaku juga menikam korban dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Sementara TS langsung mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan pengaduan. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada dirumahnya. Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.

BACA JUGA  Pelaku Curas Kena Dorrr !!!

“Jumat 3 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Tim berangkat dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif untuk pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Polres Kayong Utara Ringkus Pencabul Anak Bawah Umur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB