Medan, TRIBRATA TV
Walau sudah uzur, namun Candra Surya (58) ternyata masih doyan sabu. Bersama temannya, Abdul Rahman Dedy Hutajulu (44) ia ditangkap Reskrim Polsek Delitua, Jumat (4/3/2020) pukul 4.30 WIB dinihari.
Candra warga Jalan Purnawirawan Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dan Abdul Rahman Dedy Hutajulu warga Dusun I Namorambe Kecamatan Namorambe, Deli Serdang ditangkap saat melintas di under pass Titi Kuning, Medan.
Ceritanya saat personil Polsek Delitua sedang menggelar razia di under pass Titi Kuning. Razia yang dipimpin Pawas dan Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Idem Sitepu,SH, itu memberhentikan sepeda motor yang dinaiki dua pria.
Namun saat dihentikan, pria yang dibonceng langsung melarikan diri dan melompat dari under pass Titi Kuning. Pria yang belakangan diketahui bernama Dedy itu harus dirawat karena melompat.
Tim yang melakukan penggeledahan menemukan sebungkus plastik warna hitam yang berisi 8 klip plastik transparan yang berisi sabu dibawah sepeda motor.
Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
Kepada polisi, Dedy mengakui barang tersebut diakui miliknya yang dibeli seharga Rp600.000 dari Candra Surya.
Bersama barang bukti kedua pria yang tidak muda lagi ini diboyong ke Mapolsek Delitua. Polisi mengamankan 8 paket klip plastik kecil transparan yang berisi sabu dengan berat 1.20 gram dan sepeda motor Honda Scoopy, BK 6471 ABE.
“Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek AKP Zulkifli. (red)