Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Unit Satreskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) yang dikomandoi Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah meringkus pelaku judi togel jenis KIM bernama, Suyat (46) warga Desa Salambue Tua, Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidempuan,Kamis (30/4/2020).
Kapolres AKBP Juliani Prihatini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan, membenarkan pihaknya telah mengamankan Suyat. Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat terkait penjualan togel di wilayah tersebut.
AKP Bambang menjelaskan, selain masyarakat juga pihaknya telah menerima laporan terkait aktifitas pelaku dari seorang anggota warga Asrama Polisi Sitataring. “Pelaku kita amankan dari warung Krispo di Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidempuan, ” jelas AKP Bambang.
Dari lokasi petugas juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp58 ribu, satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam berisikan angka tebakan pembeli Togel KIM, tiga lembar potongan kertas yang berisikan angka tebakan Togel KIM.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kini telah diboyong ke Mapolres Padangsidempuan, guna penyidikan, dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas AKP Bambang H Tarigan. (H.Pakpahan)