Buron 7 Bulan, Si Cantik Juita Pelaku Begal Dibekuk Polisi

IMG-20240310-164257

Pematangsiiantar, TRIBRATA TV

Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku begal.Pelaku diamankan setelah tujuh bulan lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Siantar Martoba.

IMG-20240227-124711

Setelah mengetahui keberadaan tersangka,Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu TH Simarmata akhirnya meringkus seorang wanita diduga otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.

Wanita itu berinisial JLA Boru S alias Juita (21) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Penangkapan Juita didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba tanggal 25 Mei 2020 oleh Pelapor Halimah Boru Pasaribu alias Limah (32) warga Jalan Medan Km. 4,5 Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (25/5/2020) lalu sekira pukul 12.00 Wib. Ibu korban saat berada di rumahnya berteriak dari jendela ruang tamu karena melihat korban Alboni Gultom (19) yang merupakan putra kandungnya turun dari ojek online dalam keadaan penuh luka-luka dan tubuh berlumuran darah.

Pelapor Halimah Pasaribu yang sedang berada diruangan keluarga terkejut mendengar teriakan ibu korban dan langsung berlari melihat keadaan korban yang berjalan dalam keadaan sempoyongan dan badan bagian belakang diperban.

Ia kemudian membawa korban masuk kedalam rumah. Saat itu korban memberitahukan sepeda motornya jenis Yamaha Mio telah dicuri pelaku Juita bersama dua orang pria. Bahkan Juita menusuk punggungnya dengan sebilah pisau.

Akibat kejadian itu korban mengalami mata lebam badan, bagian belakang luka dan bibir merasa luka-luka.

Tidak terima kejadian Halimah Pasaribu lalu membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. Setelah sekitar tujuh bulan dalam pencarian, pada hari Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim Aiptu TH Simarmata bersama tim berhasil meringkus Juita yang bersembunyi dirumah salah satu keluarganya di Terminal Sukadame, Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

“Benar, Kanit Reskrim Aiptu TH Simarmata bersama Tim Opsnal sudah meringkus pelaku JLA Boru S alias Juita setelah sekitar tujuh bulan diburon,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, SH dikonfirmasi pada Jumat (20/11/2020).

Amir menambahkan tindak pidana Curas itu dilakukan Juita bersama dua rekannya, Willy Simanjuntak alias Willy (21) dan Denny Doeginov Nainggolan alias Pak Guru (44) yang sudah terlebih dahulu diringkus dan kini sudah menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.

“Pelaku Juita itu juga terlibat kasus Curat di Jalan Parapat Simpang Dua yang ditangani pihak Sat Reskrim,”ungkapnya.

Kini pelaku Juita sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *