Merangin, TRIBRATA TV
Kolaborasi Jatanras Polsek Tabir bersama Tim Elang Satreskrim Polres Merangin menangkap 2 pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 1×24 jam, di Desa Koto Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa (02/06/2024)
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe mengatakan Tim Jatanras Polsek Tabir berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor.
“Benar, untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polsek. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Tabir menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor pada hari Senin (01/07/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, korban Azra Agustina Ramadhan, warga Desa Koto Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, kehilangan satu unit SPM Honda Beat BH 2842 XB, saat diparkir di depan rumahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tabir langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Tepat pada hari Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian MY (42) dan SH (47) , warga Bukit Sago Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY dan SH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









