Banjarbaru, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut.
Menurut Kapolres Banjarbaru. AKBP Pius X Febry Aceng Loda penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kalimantan Selatan.
“Pihak Satres Narkoba menangkap tiga tersangka perempuan berinisial LN (18), KS (23) dan AF (29), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar. LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” jelasnya kepada sejumlah media, Selasa (03/06/2025).
Kapolres mengatakan sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.
“Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan,” ujar Kapolres Banjarbaru.
Jika dinilai sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram.
“Dengan diamankannya barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, AKP Denny Juniansyah mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Denny juga menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” ujarnya. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









