Kabaharkam: Hanya Satu Istilah, PSSB

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH,selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020 menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memilih opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dalam mencegah dan menanggulangi wabah covid-19 di Indonesia.

“Tidak ada istilah lain, karena opsi yang dipilih pemerintah adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB)”, tegasnya saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA  Peringatan Hari Perawat Nasional, Bersama Rakyat Bebas dari Covid-19

Kebijakan PSSB juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD. Setelah ditetapkannya area atau wilayah PSBB merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut Kabaharkam mengatakan jangan gunakan istilah-istilah lain, apalagi istilah yang dapat menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Kaltim: Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Adalah Kunci Utama

“Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto

Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui Maklumat Kapolri dan 8 perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar ditengah pandemi covid-19 ini. (red)

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Bantu Warga Terdampak Covid-19

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Survei Terbaru : 80,6 Persen Publik Nilai Kinerja Polri Semakin Baik

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:39 WIB

Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB