IMG-20240505-WA0006

Pengecer Sabu dan Ekstasi di Labura Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus HP alias Heru (39) karena memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Warga Jalan Ghazali Karim Lingkungan lV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap pada Kamis (23/2/2023) lalu.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,  Jum’at, (03/03/2023).

Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwasanya di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit PTPN III Mambang Muda Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Tim menyusun rencana untuk melakukan under cover buy,  ke lokasi yang dimaksud untuk membeli narkotika jenis sabu. 

Saat hendak transaksi, pelaku HP alias Heru, menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy. Seketika petugas langsung mengamankan  pelaku.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu dan 1 bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat diduga Pil Ekstasi yang dilapisi tisu dan terletak di atas meja.

Juga 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop, ponsel dan uang Rp400.000.

Pelaku mengaku barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial T beralamat di Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian T, namun tidak dapat ditemukan. Sehingga tim membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
 
“Terhadap tersangka HP alias Heru, melanggar Pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”kata Kasat. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *