IMG-20240501-WA0019

Sejoli ini Dipinjamkan Sepeda Motor, Eh Malah Digadaikan

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Sejoli MR (27) dan VD (27) ini tidak layak menjadi teman. Pasalnya pasangan yang masih berpacaran ini tega menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.

IMG-20240227-124711

Sebulan ditunggu, akhirnya korban YT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap pada Rabu (2/3/2022).

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/1/2022), ketika VD menghubungi YT untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Street BM 6752 IN.

Alasannya pelaku hendak ke rumah orangtuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“YT mengiyakan, karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja, YT datang ketempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor di Jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022).

Selanjutnya YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja di Jalan Arifin Ahmad Keluraha Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Setelah sampai ditempat kerja YT menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

“Pada saat YT mau pulang kerja ia menelfon MR dan VD namun telfon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif, esok harinya YT mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya namun tidak ketemu,” tambahnya.

Setelah satu bulan menunggu sepeda motor tidak dikembalikan, YT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan itu polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban digadaikannya senilai Rp2 juta.

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memproses hukum lebih lanjut,”kata Kanit lagi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *