Hukum  

Konflik PDKS, PT Kasama Ganda Tolak Penarikan Aset Pemkab Simeulue

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Sengketa Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) masuk babak baru, setelah beberapa bulan lalu PN Sinabang memutuskan PDKS dikembalikan ke Pemda Kabupaten Simeulue Aceh yang sebelumnya dikelola PT Kasama Ganda.

IMG-20240227-124711

Kemarin, Rabu (1/3/2023) Staf Ahli Bupati Simeulue, Sahirman berusaha mengambil alih sejumlah aset PDKS yang masih dipegang PT Kasama Ganda. Ia bersama tim mendatangi kantor PT Kasama Ganda yang menjadi tempat penyimpanan alat berat jenis Grendel di Desa Sukajaya.

Tapi upaya ini ternyata mendapat perlawanan dari PT Kasama Ganda. Andre Gunawan dan Hj Linda, yang mengaku perwakilan PT Kasama Ganda menolak pengambilan aset itu.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Reza Ramadhan Sinaga

Menurut Sahirman alat tersebut adalah milik Pemerintah Daerah dan bukan milik PT Kasama Ganda. Sementara pihak perusahaan menyatakan alat berat itu tidak masuk dalam MoU dalam kerjasama PDKS.

“Artinya, alat berat ini bukan bagian dari PDKS,” ujar Andre.

Perdebatan panjang pun terjadi. Masing-masing pihak bertahan pada argumen dan dokumen yang dipegang.

Akhirnya kedua pihak sepakat alat berat itu dititipkan sementara di Koramil Simeulue Timur.

BACA JUGA  Kejari Sungaipenuh Musnahkan Barang Bukti Ribuan Minuman Beralkohol

Usai sholat Dhuhur perwakilan Pemda Simeulue yang dipimpin Sahirman kembali mendatangi kantor PT. Kasama Ganda di Desa Sukajaya. Tim mendatangi Mess PDKS yang saat ini masih ditempati PT. Kasama Ganda.

Upaya pengambilalihan mess ini kembali mendapat perlawanan. Pemda Simeulue menawarkan solusi dengan mengosongkan sementara kantor PT. Kasama Ganda yang kemudian dititipkan kepada Kepala Desa setempat. Namun ditolak dengan alasan mereka sedang menggugat Pemerintah Daerah Simeulue di Pengadilan meminta ganti rugi.

Perwakilan Pemda Simeulue menjelaskan kantor yang saat ditempati PT. Kasama Ganda itu merupakan aset Pemerintah Daerah dan bukan aset PDKS. Sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengosongkan kantor tersebut.

BACA JUGA  Penggeledahan Kantor BPKAD Labusel Terkait Penggelapan Pajak

Namun, pihak PT. Kasamaganda tetap menolak dan berpendapat bahwa kantor ini sudah diberikan oleh PDKS untuk ditempati.

Akhirnya Sahirman memberikan waktu selama 10 hari kepada PT. Kasama Ganda untuk mengosongkan kantor milik Pemda Simeulue tersebut. “Kita kasih waktu untuk pak Andre dan Hj.Linda Line selama 10 hari untuk mengosongkan, rumah ini,” pesannya sambil menutup pertemuan tersebut. (M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *