Tak Etis Dipromosikan, Dua Mantan Kadis yang Ikut Seleksi Pengisian JPTP Provsu Harus Dicoret

- Editorial Team

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kebijakan untuk lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menuai kejanggalan dan terkesan hanya merekrut orang-orang tertentu yang telah dipersiapkan.

Pernyataan tersebut dikatakan Fakhruddin, Pengamat Kebijakan Publik dan juga wartawan senior di Sumatera Utara, pada Kamis (2/2/2023).

Menurut Fakhruddin, lelang jabatan ini seharusnya menjadi metode untuk mengimplementasikan Reformasi Birokrasi. “Pengisian jabatan yang dilakukan oleh Pemprov Sumut ini tidak objektif dan cenderung untuk mengakomodir pejabat tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin, dua pejabat yang didemosi pada 5 Januari 2023 lalu, yakni Ir. Herianto yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Pemprovsu yang kini menjabat Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu dan saat ini yang bersangkutan mendaftar kembali ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Begitu juga dengan Dr. Hendra Dermawan Siregar.S SSTP M.Si yang merupakan mantan Kadis PMD Pemprovsu yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu dan mendaftar kembali pada jabatan Kadis Sosial Pemprovsu.

BACA JUGA  Kapoldasu Dampingi Menko Marves Kunjungi Food Estate Humbahas

“Saat didemosi pada 5 Januari 2023 lalu, dua mantan Kadis itu telah terpilih untuk jabatan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu dan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu, kenapa kini mendaftar lagi untuk jabatan Kadis lain,” sebutnya.

Hal ini, kata Fakhruddin, menunjukkan ketidak konsistenan Panitia dan Pemprovsu akan keputusan demosi tersebut, kalau alasannya karena Sworta baru seharusnya langsung ditempatkan pada dinas yang jabatannya kosong saat ini. Seperti jabatan Kepala Dinas lain yang langsung diisi oleh Kepala Dinas pada mutasi pejabat pada tanggal 5 Januari 2023.

Padahal, kata Kocu lagi, saat itu masih ada dinas yang lowong, yang jadi buat heran ada pejabat yang dilantik hasil uji kompetensi tersebut yang akan pensiun bulan Maret seperti Aspan Sopian yang dilantik kembali pada Dinas Perikanan dan Kelautan, Staf Ahli Gubernur Binsar Situmorang akan pensiun juga pada bulan Juni.

BACA JUGA  Hari Gubsu Lantik 8 Kepala Daerah Terpilih

Berarti alasan demosi kedua pejabat yang mengikuti Seleksi Pengisian JPTP Provsu ini adalah karena evaluasi akibat ketidak mampuan dan ketidaklayakan menjadi Eselon 2 kembali.

Lantas, kata pria yang akrab dipanggil Kocu ini, hasil uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Ketua Tim Pansel yang sama yaitu Sekda Provsu dan Sekretaris Tim Kepala BKD Provsu, dan informasinya akan diangkat kembali pada seleksi ini.

“Seharusnya pimpinan mengevaluasi dulu hasil kinerja mereka sebagai akibat hukuman atau demosi. Bukan malah informasinya akan diangkat ulang pada seleksi jabatan saat ini di Pemprovsu.
Bagaimana bisa, hasil seleksi bulan Januari waktunya hanya satu bulan kemudian mendaftar dan diuji kembali untuk jabatan lain,” tandasnya.

Fakhruddin mengingatkan, jangan lelang jabatan kali ini hanya untuk memindahkan jabatan dari Kadis satu ke Kadis lainnya. Seharusnya, mereka yang daftar ke jabatan Kadis baru, sementara pada 5 Januari 2023 telah dinyatakan lulus untuk jabatan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu dan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya dan tidak diberikan ruang untuk menjabat Kadis baru.

BACA JUGA  Plt Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Dukungan 8 Target Prioritas Sumut

“Dua mantan Kadis yang daftar itu, tidak etis untuk dipromosikan untuk jabatan Kadis yang mereka daftar. Tapi mereka pantas dicopot dari jabatannya dan dicoret dari daftar calon Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kadis Sosial,” pungkas Kocu. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB