Bantaeng, TRIBRATA TV
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberhentikan sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.
Langkah tegas Uji Nurdin ini diambil setelah mendengar masukan masyarakat dan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Bantaeng.
Bupati mengeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan Nomor:100.3.3.2/1 /Ekonomi/II/2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.
Surat pemberhentian sementara tersebut berlaku per-tanggal, Selasa (03/02/2026).
“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.
Posisi Suwardi kini dijabat sementara Muh. Rivai Nur sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








