Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka. Istri Kedua Lihat Pelaku Aniaya Korban. Ini Motifnya!

- Editorial Team

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Asahan akhirnya merilis pengungkapan pembunuhan perempuan muda, berinisial AIP, sebelumnya disebut inisial FN, berusia 20 tahun, di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Dalam kasus yang terjadi, Senin (02/02/26) dini hari itu, Polisi menetapkan suami korban, berinisial MA alias Ali (29) sebagai tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang, si Komplek Arya Graha IV Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

Namun karena ada kejanggalan, kemudian Polisi minta persetujuan orangtua korban dan selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Hasil autopsi menyimpulkan, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.

BACA JUGA  Nulis Togel dan Operator Tembak Ikan, Cewek Manis Lebaran di Penjara

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku Aniaya Korban Disaksikan Istri Kedua
Selain yang disampaikan Polisi, wartawan mendapatkan sejumlah fakta terkait kematian korban.

Warga sekitaran Komplek Perumahan Arya Graha IV Lingkungan III Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan menyebut, istri kedua pelaku, bernama Mega melihat korban dianiaya.

“Kata tetangga dia dipukul dan dibenamkan ke dalam bak mandi. Itu rumah si Mega sama si Ali. Si Mega setau kami ada di rumah malam itu. Kami gak kenal sama adek itu, gak pernah nampak. Tiba-tiba malam itu ada ambulance masuk Komplek. Gak lama rame, ada polisi datang. Tapi paginya kami liat jenazah udah gak ada, katanya dibawa ke rumah orangtuanya,” ungkap seorang wanita, panggil saja Lulu pada wartawan.

BACA JUGA  Sebulan Diburu, Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Makassar

Selain itu, salah seorang warga bernama Jusri mengatakan, malam kejadian, Minggu (01/02/2026) sekira pukul 23.00 WIB, Mega diketahui mengisi bensin sepeda motor, di salah satu warung, sekitaran Simpang Perda Sidodadi Kisaran Barat.

“Ada orang warung bilang samaku, si Mega ngisi minyak kreta malam itu. Kata yang punya warung kek tergesa-gesa. Beli minyak, utang, gak bawa duit ngakunya. Istri pertama si Ali di Malaysia. Anak dari si Mega ada dua, perempuan semua. Dari korban satu, laki-laki,” akhirnya saat bertemu, tadi sore.

Dikonfirmasi ulang, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora SH tidak menampik informasi yang menyebut istri kedua pelaku, berinisial M mengetahui saat pelaku menganiaya korban.

Saat itu lanjut Simamora, M berusaha mencegah pelaku agar tidak melanjutkan penganiayaan kepada korban.

“Iya benar. Istrinya (M) melihat pas korban ditendang, tapi dilarang pelaku. Jangan campuri, ucap pelaku sambil menepis tangan agar menjauh,” beber Simamora.

BACA JUGA  SM Nainggolan S.Pd Jabat Ka UPTD SMPN 5 Kisaran Barat

Ia juga membenarkan jika korban sempat dibenam pelaku ke dalam bak (penampungan air) kamar mandi.

“Hanya saja bukan itu penyebabnya. Memang hasil autopsi belum keluar. Tapi (meninggal) karena pukulan benda tumpul. Tulang rusuknya patah,” akhirnya dari seberang telepon, sekira pukul 20.26 WIB.

“Pelaku bawa korban ke rumah istri keduanya, rencana mau menyatukan lah, jangan sembunyi-sembunyi. Tapi korban gak mau, minta cerai. Jadi pelaku ini emosi,” tambah Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Ipda Asido Nababan SH dikonfirmasi terpisah, sekitar pukul 22.00 WIB. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB