Ketapang, TRIBRATA TV
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim- LH) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, A Razak akui seluruh data paket proyek tahun 2024 dimintai Polda Kalbar dengan menunjukkan bukti surat dari Polda Kalbar melalui ponsel miliknya.
“Keseluruhan data paket proyek tahun 2024 Perkim- LH khusus bidang yang saya tangani ini dimintai oleh Polda kalbar. Ini bukti surat permintaan dari Polda Kalbar. Kami saat ini menyiapkan semua dokumen yang diminta,” kata A Rajak di ruang kerjanya, Jumat (31/01/2025).
Saat ditanya nomor surat permintaan keseluruhan data proyek tahun 2024 dari Polda Kalbar tersebut, A Razak menjelaskan nomor surat tersebut adalah rahasia dan tidak boleh diketahui. Dirinya hanya menunjukkan bukti cap surat permintaan dan isi surat sambil menutup nomor surat menggunakan jari tengahnya.
“Surat permintaan keseluruhan data -data Proyek Tahun 2024 dari Polda kalbar ini, saya tidak karang-karang, nomor surat Polda Kalbar saya rahasiakan, isi suratnya permohonan semua dokumen baik tertulis, foto fisik proyek, dan lainnya,” lanjutnya.
Untuk mengetahui kebenaran surat permohonan itu, media mengkonfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Bayu S selaku Humas Polda Kalbar.
“Saya Cek dulu ya bang”, ycap AKBP Bayu S melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/02/2025).
Merespon hal ini, Supriadi, Ketua LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang berharap agar Polda Kalbar serius mengusut adanya indikasi dugaan korupsi pada Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang tahun 2024. Ia minta surat permintaan bukan menjadi modus lain dugaan udang di balik Bakwan.
“Jika Polda Kalbar sudah melayangkan surat permohonan, kita berharap Polda Kalbar serius mengungkap dugaan tindak pidana korupsinya, jangan hanya ada modus dugaan udang di balik Bakwan,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Hingga berita ini diterbitkan tim media terus melakukan pengumpulan data-data terkait kabar burung di warung -warung kopi adanya dugaan monopoli paket proyek, dugaan transaksi jual beli paket proyek tahun 2024 dan motif dibalik kasus lempar bom molotov tahun 2022 di halaman kantor Bupati Ketapang. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









