IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Polres Samosir Tidak Menjalankan Prosedur

IMG-20240409-WA0076

Tobasa, TRIBRATA TV

Penangkapan RM (50) atas tuduhan otak pembakaran sebuah guest house di Samosir oleh Polres Samosir di Praperadilankan oleh kuasa hukumnya. Sidang Prapid yang digelar di PN Balige menghadirkan saksi ahli Prof DR Maidin Gultom SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Santo Thomas Medan, Jumat (28/2/2020).

IMG-20240227-124711

Saksi ahli memaparkan akan objek Praperadilan, prosedur sebagai saksi, prosedur 2 alat bukti awal, prosedur penetapan sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang kemudian dibandingkan dengan penanganan kasus ini oleh Polres Samosir

Atas pernyataan Saksi Ahli, tim kuasa hukum Pemohon, Abdi M.T.Purba menilai Polres Samosir telah melanggar semua prosedur, mulai dari penetapan saksi, penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan. “Dari pemaparan saksi ahli jelas sekali Polres Samosir tidak mengindahkan semua prosedur sehingga terkesan memaksakan kasus ini,”kata Abdi.

Menurutnya, kliennya sudah satu bulan mendekam di Polres Samosir namun tim kuasa hukum bahkan keluarga tidak boleh mendampingi. “Sejak pemeriksaan di Polda Sumut, kami tidak diperkenankan mendampinginya,”kata Abdi lagi.

Ia bahkan mengatakan kliennya dipaksa untuk menandatangani administrasi surat-surat yang menjadi dasar untuk Berita Acara Perkara (BAP) oleh pihak penyidik Polres Samosir. “Dalam penetapan RM sebagai tersangka, kami tim kuasa hukum keberatan, sehingga saya ajukan Praperadilan. Sebab kasus ini sudah lama, bayangkan peristiwa pembakaran itu pada  6 Juni 2018, tanggal 7 Juni 2018 pelaporan ke polres dan penangkapan RM pada 20 Januari 2020. Padahal sesuai prosedur dalam 6 bulan seharusnya sudah ditetapkan,”ucap Abdi.

Sementara saksi Rosmawati Ambarita selaku tetangga guest house milik Rudolf Manurung, mengatakan pada saat kejadian kebakaran 6 Juni 2018  ia tidak lihat kendaraan mobil Avanza parkir. “Dalam rekaman CCTV yang ada pun samar-samar,” ucap Rosmawati.

Pantauan tim TRIBRATA TV Online, KBO Satreskrim Polres Samosir JW Saragih selaku termohon  didampingi 2 anggota hanya menanyakan kepada saksi ahli, kebenaran surat permintaan sebagai saksi ahli dari Fakultas Hukum Unika Santo Thomas. Menurut JW Saragih, penangkapan RM sesuai SP. KAP /03/1/2020/Reskrim tanggal 20 Jan 2020 dan Sprint Gas; No. Spt 12/1/2020/Reskrim tanggal 18 Jan 2020.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran guest house mili Rudolf Manurung, yang tidak lain adalah abang kandung RM pada 6 Juni 2018 malam. RM kemudian dituduh sebagai pelaku pembakaran itu. (berlin marpaung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *