IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polres Tapteng Menangkan Sidang Prapid Kasus Sodomi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memenangkan sidang gugatan Prapid yang diajukan pengacara tersangka kasus sodomi. Kasus sodomi pada beberapa anak terjadi di Kecamatan Sorkam Barat ini sempat viral beberapa waktu lalu.

IMG-20240227-124711

Dalam sidang Praperadilan (prapid) perkara kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak (Sodomi) pada Senin (15/1/2024) lalu, Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Roberto Situmeang, SH, memutuskan menolak permohonan pemohon.

Didapatkan informasi dari Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, bahwa kuasa hukum dari tersangka kasus cabul tersebut HCP (26) menuntut pihak Polres Tapanuli Tengah atas maladministrasi penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan . Pemohon meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus dan mengeluarkan pelaku dari Rumah Tahanan Negara (Lapas).

“Seluruh tuntutan kuasa hukum tersangka telah dibantah sepenuhnya di persidangan, dan penetapan HCP sebagai tersangka kasus cabul, sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHP dan bukti-bukti sudah dilengkapi,”kata Kapolres.

Dikatakannya sidang kasus ini digelar selama 6 kali dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN. Sibolga digelar diruang Sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri Sibolga.

“Sidang tersebut juga dihadiri Kuasa Pemohon (Pengacara tersangka) Nanda Aulia SH, MH dan Kuasa Termohon (Kepolisian), Kompol Martua Manik, SH, MH, Iptu Julius Sinurat, SH beserta anggota,” katanya.

Setelah menjalani proses yang panjang akhirnya kata Kapolres, pada sidang ke-6 Hakim membacakan putusan terkait tuntutan pemohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 Ayat (1) J.o Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAP TENG/POLDASU tanggal 14 November 2023, seluruh permohonan pemohon ditolak hakim.

”Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” demikian Hakim.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000