Pencuri Ponsel dan Uang Senilai Rp31 Juta Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Seorang pencuri, Khairul Huda alias Ilun (28) warga Jalan Mustafa Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Bilir, Riau ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil, Jumat (25/2/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelaku diduga mencuri ponsel dan uang milik Gomgom Hadamean Simatupang (31) dan Awaluddin (31), keduanya karyawan perusahaan tower dengan total kerugian Rp31 juta pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

BACA JUGA  Pembunuh Driver Ojol, Fitri Yanti Dibekuk Polisi di Riau

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Minggu (27/2/2022) mengatakan pencurian itu terjadi ketika kedua korban tidur di rumah Ketua RT usai mengerjakan jaringan seluler.

Saat bangun pagi harinya, kedua korban tidak melihat tas milik mereka yang diletakkan diatas tikar tempat mereka tidur. Demikian juga ponsel mereka tidak ditemukan.

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polres Labuhanbatu

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panipahan,” jelas Kasubbag Humas.

Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Dari informasi yang didapat pelaku berada di wilayah Kubu sehingga tim berkordinasi dengan Polsek Kubu. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.

Dari tes urine, tersangka positif mengandung amphetamin dan metaphetamine. Ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana.
(Bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *