IMG-20240501-WA0019

Satu dari Tiga Anggota Komplotan Curanmor Diringkus Jatanras Polda Riau

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap satu dari tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor di Pekanbaru. Modus komplotan ini, menggondol sepeda motor curian menggunakan mobil.

IMG-20240227-124711

Pencurian itu terjadi pada hari Minggu (29/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB di
depan kamar kos korban Iwan Kurnansyah Bin Herman (25) di Jalan Kartama Gg. Kuras Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu BM 8263 ZA, tiga pelaku masing-masing A, S dan ES berhenti ketika melihat sepeda motor Honda Beat BM 2630 LJ milik korban terparkir di teras kos-kosan.

Pelaku ES (31) kemudian turun dari mobil dan berjalan menuju sepeda motor tersebut. Situasi di lokasi petang itu sepi sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.

Begitu tahu stang sepeda motor tidak terkunci, ES langsung mendorong sepeda motor korban ke arah mobil yang berjarak sekitar 15 meter. Dibantu dua pelaku lainnya, sepeda motor itu dinaikan ke atas bak mobil pick up milik pelaku ES itu.

“Berhasil membawa barang curiannya, sepeda motor itu dijual kepada B seharga Rp1,8 juta,” kata Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi, Sabtu (25/2/2023).

Korban baru sadar sepeda motornya tak lagi berada di teras sekitar pukul 20.00 WIB saat ia hendak mengambil cas ponsel yang berada di dalam jok sepeda motor.

Korban pun melaporkan pencurian ini ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru pada 30 Januari 2023.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah seorang pelaku, ES warga Jalan Lubuk Sakat Dusun Suka Maju Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berhasil diindentifikasi.

Pada Kamis (16/2/2023) pelaku ES diketahui keberadaannya, tak membuang waktu tim Jatanras Polda Riau segera memburunya.

“Pelaku ES ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Wisma Laberty Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru,” tambahnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya
bersama dua rekannya A dan S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama pelaku, petugas menyita STNK asli sepeda motor merk Honda Beat BM 2630 LJ, BPKB asli BM 2630 LJ, mobil Daihatsu BM 8263 ZA, kaus warna kuning
dan celana jeans pendek warna biru

“Kini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat
Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *