Jual Anak Bawah Umur, 2 Germo Diringkus Polresta Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang membekuk dua mucikari dan satu pria hidung belang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial itu berinisial MS dan LTF dan MI, pria sebagai pria hidung belangnya. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Bintan, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan,para pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan kedua mucikari perempuan itu berinisial MS dan LTF,

BACA JUGA  Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Pencurian di Komplek PT. Pertamina Hulu Rokan

Menurut Kapolresta, pelaku menawarkan korban masih di bawah umur kepada pelanggan. Dalam sehari pelaku menawarkan korban kepada lima orang pria hidung belang.

“Korban kadang terpaksa menuruti permintaan pelaku. Upah diberikan ke korban, misalnya dapat Rp150 ribu, korban hanya dikasih Rp50 ribu saat melayani pelanggannya,” katanya, Jumat (24/2/2023).

Sementara untuk modusnya, kata Kapolresta, pelaku mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat. Setelah pelanggan dapat, korban diantar ke wisma atau hotel yang disepakati.

BACA JUGA  Polda Sumsel Bongkar Praktek Ilegal Logging, Amankan Ribuan Kubik Kayu

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, “terangnya.

BACA JUGA  Biadab, Remaja SMP Disuguhi Miras Kemudian Disetubuhi

“Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Tanjungpinang. (M.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *