Biadab, Remaja SMP Disuguhi Miras Kemudian Disetubuhi

IMG-20240409-WA0076

Tabalong, TRIBRATA TV

Seorang pria berusia 39 tahun diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong usai diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Ia diamankan di sebuah toko di kecamatan Tanjung pada Rabu (15/2/2023) lalu oleh petugas kepolisian.

IMG-20240227-124711

Pelaku diduga melakukan persetubuhan pada perempuan berusia 17 tahun yang masih bersekolah sederajat menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan kejadian berawal ketika anak saksi (perempuan) menyampaikan kepada orangtuanya (ibu) bahwa ada temannya yang bisa di open B0. Setelah mengetahui itu ibu saksi menyampaikan kepada teman dekatnya yang merupakan pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di open BO.

Sutargo menyebutkan setelah percakapan itu pelaku meminta ibu saksi untuk menyuruh remaja tersebut bergabung.

Kemudian Sabtu, 11 Februari malam, saksi menjemput korban dikediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso tuturnya

Namun ajakan tersebut sempat ditolak ibu korban karena sudah larut malam. Tapi saat itu saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anaknya supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi sebentar saja.

Ia pun menjelaskan hingga mendekati tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi.

Ia mengatakan bahwa lagi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang.

Sutargo membeberkan pada malam itu saksi berperan membandar putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku. Saat itu saksi menawarkan pada pelaku melalui chat ‘jadikan hendak BO?’ dan pelaku membalas iya”.

Di waktu yang sama, korban yang dalam keadaan pengaruh miras saat beranjak berdiri untuk pergi ke toilet namun terjatuh. Melihat itu pelaku mengangkat kedalam kamar yang diketahui oleh saksi.

Ia pun menyampaikan disaat itulah pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi perempuan tersebut.

Sementara ibu korban sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada dikediamannya.

Hingga Minggu (12/02/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban.

Sutargo mengatakan pagi harinya saat bersih-bersih rumah, pelapor melihat korban datang kerumah dengan posisi berdiri didepan pintu rumah.

“Setelah itu pelapor membawa kerumah tetangganya dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi,” ujarnya, Senin (20/2/2023).

Korban menjelaskan bahwa pagi itu ia diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja.

Korban bercerita pada malam tersebut, ia sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku. Korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada korban” ujarnya.

Di situ pelaku berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana. Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar. “Namun tidak mampu melawan karena dalam pengaruh minuman keras,” timpalnya.

Mendengar cerita itu, ibu korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan petugas pun selanjutnya mengamankan pelaku.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sutargo menambahkan sedangkan untuk saksi saat ini masih diperiksa apakah ada keterkaitannya dalam kasus ini. “Sementara masih berstatus saksi, penyidikan masih berlanjut untuk perkembangan segera kami rilis kembali”, pungkasnya. (rian/rel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *