Labusel, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap pengguna narkoba jenis sabu di Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu (16/2/2023) kemarin.
Keberhasilan tersebut, berkat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolres Labusel melalui telephone ke nomor 082268639110. Warga merasa resah atas aktivitas yang dilakukan DS alias W, sehingga berdampak pada maraknya pencurian sawit dan rumah warga.
“Atas informasi warga, kami langsung memanggil dan memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres AKBP Catur Sungkowo, Jumat (25/2/2023).
Alhamdulillah, dalam waktu 15 menit karena jaraknya sekitar 1 km dari Mako Polres Labusel, tim menangkap seorang pelaku, tambahnya.
Menurutnya dari penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu dan alat isap (bong) dan ponsel. Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I penduduk Jalan Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Tim melakukan pengembangan untuk menangkap I namun tidak berhasil karena sudah melarikan diri.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Catur Sungkowo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Serta menghimbau masyarakat, agar menjauhi narkoba.
“Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada nomor 0822-6863-9110. (Kholik)