IMG-20240501-WA0019

Tipu Korban Hingga Rp300 Juta, Pelaku Diringkus Polres Bondowoso

IMG-20240409-WA0076

Bondowoso, TRIBRATA TV

Polres Bondowoso meringkus AH atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp300 juta milik David Mark Wiles (62) pada Selasa (1/11/2022) pukul 17.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pelaku menawarkan korban membeli 6 bidang lahan tanah yang terletak di Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dengan harga total Rp300 juta. (tiga ratus juta rupiah)

“Pelaku menjanjikan tanah tersebut akan ditanami pohon jabon dan jika nantinya pembelian tanah tersebut dilunasi maka akan langsung diterbitkan akta jual beli atas nama korban,” kata Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Kamis (3/11/2022).

Warga Stasiun Grundo Rt. 2 Rw. 1 Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan, Bondowoso ini akhirnya percaya dan mentransfer uang secara bertahap melalui Mobile Banking Mandiri.

“Namun setelah uang tersebut diterima, pelaku tidak memberikan sebagaimana janjinya. Uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,”ungkap Kasat.

“Atas perbuatan pelaku AH kami jerat dengan Pasal pasal 378 Subs 372 KUHP, “pungkas AKP Agus Purnomo.(hms/Irawan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *