Batu Bara, TRIBRATA TV
Usaha pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba pantas diacungi jempol. Tiada henti, mereka lakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba.
Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak menangkap Yahya Syahputra (32) warga Gg. Tiger Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/10/201 sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara karena kedapatan memiliki 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, Kamis (24/10/2019) mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Labuhan Ruku.
Informasi tersebut menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu sabu.
Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu, 1 buah HP warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan uang sebesar Rp. 100.000,-
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)