Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Video: Muspika Medan Kota Tak Bergigi, Sejumlah Tempat Kuliner Tak Patuhi PPKM

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Walau pemerintah tengah gencar memerangi penyebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas, namun sejumlah tempat kuliner di wilayah Kecamatan Medan Kota seolah tak memperdulikannya.

IMG-20240227-124711

Pantauan TRIBRATA TV, Senin (22/2/2021) malam usaha-usaha kuliner dan tempat tongkrongan tetap buka walau telah melewati pukul 22.00 WIB. Cafe, warkop, dan tempat tongkrongan ini tetap beraktivitas seperti biasa seolah saat ini tidak ada pandemi.

Sejumlah tempat kuliner itu antara lain, Sagar Kafe Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kedai Kupie Jalan SM Raja simpang Jalan Air Bersih, Cafe Sejenak Jalan Santun samping Gereja Pantekosta, Kelurahan Sudirejo 1, Tondi Caffe Today, Warung Kopi bang Kumis simpang tiga Jalan Air Bersih, Camp Cupii Jalan Aman, dan beberapa lokasi lainnya tampak buka walau sudah melewati pukul 22.00 WIB.

Tak tampak ada upaya untuk membatasi jarak atau pun mematuhi protokol kesehatan. Para pengunjung duduk berdekatan tanpa memakai masker. Tidak ada peringatan dari pengelola untuk mengingatkan pengunjung.

Imbauan yang ditempelkan pun seakan hanya menjadi pajangan semata.

Padahal Muspika Medan Kota bersama Satpol PP dan Polsek Medan Kota sudah turun melakukan razia dalam operasi yustisi. Namun dalam razia itu, pihak Muspika sering tidak masuk ke dalam lokasi kendati mereka melihat terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan instruksi Gubernur Sumut.

Rian, seorang warga yang diminta pendapatnya mengatakan kalau tempat-tempat kuliner yang besar-besar itu jarang tersentuh tim satgas covid.

“Uda jelas-jelas itu salah pengunjungnya kebanyakan tidak mempedulikan prokes dan tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak ada tindakan Muspika Medan Kota, misalnya dengan membubarkan aktivitas sesuai dengan waktunya,” kata Rian.

Sesuai dengan Instruksi Gubsu Edi Rahmayadi bernomor 188.54/3/INST/2021, Gubsu telah memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2021.

“Bukan mendukung kebijakan percepatan penuntasan covid, malah dengan tetap beraktivitas nantinya dapat menambah jumlah masyarakat terpapar covid lah bang,” sebutnya.

Ia bahkan menduga ada indikasi pembiaran karena ada “kongkalikong” antara pengusaha kuliner dengan Muspika.

Ia melihat Muspika Medan Kota tak berdaya dan mampu mengingatkan agar tempat-tempat kuliner ini mematuhi instruksi Gubsu terkait PPKM.

Harusnya, usaha-usaha yang membandal diberi sanksi dihentikan operasionalnya selama 14 hari, seperti yang dilakukan pada beberapa tempat kuliner di kecamatan lain, tambahnya.

“Kewenangan ada pada mereka, apakah mau tegas untuk mencegah penyebaran virus atau tidak,” ujar Rian. (tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *