IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Polres Tapteng Serahkan Oknum Mantan Camat yang Cabuli Pelajar PKL ke Kejari Sibolga

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka BAM (41), oknum mantan Camat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Rabu (24/1/2024).

IMG-20240227-124711

Berkas laporan yang ditangani Sat Reskrim Polres Tapteng dengan nomor LP/B177/V/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu dinilai jaksa telah lengkap (P-21) sehingga dilakukan penyerahan berkas dan tersangka (P-22).

Kasus cabul oknum Camat yang dilaporkan pada Jumat 19 Mei 2023 ini sempat menyita perhatian publik. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hati-hati dan sesuai SOP. Hingga akhirnya melimpahkan kasus tesebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan berdasarkan surat Kajari nomor: B-2334/L.2.13.3.Eku 1/12/2023, pada tanggal 19 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus, dinyatakan sudah lengkap.

Sehingga tersangka BAM yang kini sudah non aktif menjabat Camat di Kabupaten Tapteng diserahkan ke Kejari.

“Berkasnya sudah P-21, dan pada Rabu (24/01/2024) langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, ”kata Kapolres Tapteng.

Menurutnya dalam menangani kasus cabul ini, anggotanya dituntut profesional dalam menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai dari Laporan Polisi, kasus ini diterima pada Jum”at (19/5/2023) hingga berkas selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, dan saat ini sudah P-21 dan P-22. Selalu ada pantauan dan tetap bekerja sesuai dengan aturan, personil Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan selalu mengutamakan prinsip hukum yang berlaku,” cetus Basa Emden.

Sementara Kasat Reskim AKP Arlin Harahap, mengatakan penanganan kasus yang sempat viral pada tahun 2023 lalu itu bermula ketika ayah korban MDD (51), yang berdomisili di Albion Perancis Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, melaporkan tersangka karena mencabuli putrinya.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di salah satu kantor Kecamatan yang di Kabupaten Tapteng.

”Saat itu tersangka menjabat Camat dan mencabuli korban KSD (18) yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat itu,” katanya.

Diketahui perbuatan bejat itu dilakukan BAM di ruangan kantor tempat BAM menjabat Camat. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000