IMG-20240501-WA0019

Camat Lumut Kesal pada Kades Masundung Karena Pecat Sekdes

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Camat Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Irsan kesal dan sangat terkejut setelah mendengar Sekretaris Desa Masundung, Junisman Zai dipecat dan diberhentikan oleh Kades Masundung, yang berinisial HB.

IMG-20240227-124711

Ditemui dikantornya, di Jalan Sihobuk, Aek Gambir, Irsan mengatakan perihal pemecatan Sekdes Masundung, diketahuinya melalui media sosial fb TBUP Tapteng. Hingga hari ini, Selasa (2/1/2024) surat pemberitahuan dari Kades perihal pemecatan itu belum sampai kepadanya.

“Saya (Camat) juga sangat terkejut, sepengetahuan saya kalau pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu, sesuai dengan Permendagri 83 pasal 5 tahun 2015, dalam pasal itu telah diterangkan bahwa aparat desa diberhentikan karena : Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan dan dalam pasal itu juga dijelaskan diberhentikan karena ada sebab-sebabnya mungkin karena melakukan tindak pidana, karena tidak memenuhi persyaratan dan lain-lainnya,”sebutnya.

Katanya lagi, dari Pemendagri tersebut maka seharusnya Kades Masundung, tidak dapat melakukan pemecatan terhadap Sekdesnya, sebab dari aturan Permendagri tersebut tidak ada yang dilanggar oleh Sekdes tersebut.

“Saya melihat tidak ada aturan yang dilanggar oleh Sekdes Masundung, makanya ketika saya dengar sayapun sangat terkejut, seharusnya Kades sebelum mengambil keputusannya untuk memecat Sekdesnya seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan, tetapi hingga detik ini Kades tidak pernah kordinasi dan memberitahukan tindakannya memecat Sekdes Masundung,”ucap Irsan.

Diingatkannya, terkait pernyataan Sekdes yang mengatakan Kades diduga memerintahkan agar memenangkan salah satu partai Politik di pemilu nanti maka Camat akan melakukan tindakan memberitahukan hal itu kepada Pj Bupati Pemkab Tapteng.

“Sebenarnya selama ini saya (Irsan) sudah pernah mengumpulkan seluruh Kades dan aparaturnya di wilayah Kecamatan Lumut, agar tegak lurus dan patuh kepada aturan netralitas, dan saya sudah perintahkan untuk mematuhi instruksi Bupati tentang netralitas dalam pemilu. Dan bila ada terjadi penyelewengan dan melanggar serta ikut berpolitik praktis maka ranahnya tentunya hal itu adalah wewenang dari Bawaslu,”kata Irsan.

Sebelumnya Sekdes Masundung yang tidak terima pemecatannya saat ditemui di Desa Masundung, mengatakan pemecatan yang dilakukan oleh Kades Masundung, akibat tidak patuhnya dirinya untuk ikut berpolitik dan memenangkan salah satu partai dalam pemilu di daerahnya.

“Sejak saya diangkat menjadi Sekdes Masundung, pada tahun 2022 yang lalu, dan sejak itu kades HB selalu mengajak saya (Sekdes) untuk bermain politik dengan cara mendukung dan memenangkan salah satu partai politik di Desa Masundung,”cetus Junisman.

Diakuinya, setelah dia mengetahui dan membaca instruksi Bupati Pemkab Tapteng, larangan kepada seluruh ASN, Kades dan aparaturnya untuk tidak ikut berpolitik dan harus netral dalam pemilu 2024, maka Sekdes tersebut tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Kades Masundung.

“Dari situlah awalnya Kades Masundung, mulai benci dan selalu bertolak belakang dengan saya, yang akhirnya Kades memecat saya sebab saya tidak menuruti keinginannya. Parahnya lagi pembangunan di Desa Masundung sejak Hb menjadi Kades tidak pernah terwujud sesuai dengan harapan, bahkan transparansi tentang penggunaan dana desa tidak pernah ada,”pungkasnya.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *