Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, Wardin mengecam perkebunan Moris karena diduga berikan upah tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (22/02/2023).
Wardin yang juga Krtua Partai Buruh Labuhanbatu mengatakan jika upah yang diterima buruh yang bekerja di perkebunan Moris hanya berkisar Rp80.000 perhari maka itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88 angka 63. “Pengusaha itu bisa dipidana dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta,” ucapnya
Selanjutnya Wardin meminta agar
Wasnaker Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara Jalan Ki H.Dewantara Nomor 86 Rantauprapat Sumatera Utara agar segera menindak para pengusaha nakal yang berikan upah tidak sesuai dengan Undang Undang.
Menurutnya setiap buruh wajib didaftarkan keanggotaan BPJS baik itu Kesehatan maunpu Ketenaga kerjaan karena setiap buruh berhak untuk itu.
Sebelumnya telah diberitakan upah perkebunan Moris yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan Kualauhulu Desa Sukarame tak semuai dengan UMK dan diduga tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam keanggotaan BPJS baik itu Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. (Doni Syahputra)