Hukum  

Ketua FSPMI Labuhanbatu Kecam Perkebunan Moris yang Berikan Upah Tak Sesuai UMK

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, Wardin mengecam perkebunan Moris karena diduga berikan upah tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (22/02/2023).

IMG-20240227-124711

Wardin yang juga Krtua Partai Buruh Labuhanbatu mengatakan jika upah yang diterima buruh yang bekerja di perkebunan Moris hanya berkisar Rp80.000 perhari maka itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88 angka 63. “Pengusaha itu bisa dipidana dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta,” ucapnya

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Tutup Tambang Galian C Ilegal

Selanjutnya Wardin meminta agar
Wasnaker Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara Jalan Ki H.Dewantara Nomor 86 Rantauprapat Sumatera Utara agar segera menindak para pengusaha nakal yang berikan upah tidak sesuai dengan Undang Undang.

Menurutnya setiap buruh wajib didaftarkan keanggotaan BPJS baik itu Kesehatan maunpu Ketenaga kerjaan karena setiap buruh berhak untuk itu.

BACA JUGA  2 Harley Davidson Ditahan, Kapolrestabes: Pengendara Tak Dapat Tunjukan Dokumen

Sebelumnya telah diberitakan upah perkebunan Moris yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan Kualauhulu Desa Sukarame tak semuai dengan UMK dan diduga tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam keanggotaan BPJS baik itu Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. (Doni Syahputra)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *