Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Polres Aceh Tamiang menutup lokasi pertambangan Galian C yang diduga ilegal, di Dusun Cempaka Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kasat Reskrim AKP Irsal bersama Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan dan penutupan Galian C tersebut, dilakukan sekira pukul 15.00 WIB pada Senin 30 Mei 2022.
“Petugas mengamankan alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning nopol BL 8533 UH sebagai barang bukti,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pertambangan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Petugas yang menindaklanjuti atas laporan tersebut, mengamankan FF (22) warga Desa Bukit Rata.
“Mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa ke Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” kata Kapolres.
“Pelaku diduga melangar Pasal 158 Jo 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tutup Kapolres. (H Lubis)