Hukum  

Polres Aceh Tamiang Tutup Tambang Galian C Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Polres Aceh Tamiang menutup lokasi pertambangan Galian C yang diduga ilegal, di Dusun Cempaka Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim AKP Irsal bersama Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan dan penutupan Galian C tersebut, dilakukan sekira pukul 15.00 WIB pada Senin 30 Mei 2022.

BACA JUGA  Lima Remaja Terjaring Razia Pekat dari Kamar Wisma

“Petugas mengamankan alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning nopol BL 8533 UH sebagai barang bukti,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pertambangan tanpa dilengkapi dokumen sah.

BACA JUGA  Polsek Menganti Amankan Pasangan Penjual Minuman Keras

Petugas yang menindaklanjuti atas laporan tersebut, mengamankan FF (22) warga Desa Bukit Rata.

“Mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa ke Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” kata Kapolres.

“Pelaku diduga melangar Pasal 158 Jo 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tutup Kapolres. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *