IMG-20240505-WA0006

Polda Sumsel Ringkus Pengedar 1.750 Butir Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Diresnarkoba Polda Sumsel meringkus AZ (39) saat hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi pada Kamis (26/1/2023) lalu.

IMG-20240227-124711

Warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau ditangkap unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Dudi Novery dan AKP Zulfikar.

AZ ditangkap saat hendak transaksi pil Ekstasi di Jalan Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit kecil, tepatnya di parkiran Hotel Sentosa Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan penangkapan pelaku AZ atas adanya informasi masyarakat.

“Personil segera melakukan observasi, dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan membawa tas ransel berwarna hitam,” terangnya, Senin (13/2/2023).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket pil Ekstasi warna hijau sebanyak 1.750 butir dengan berat bruto 611,07 gram, beserta pecahan serbuk pil Ekstasi dengan berat bruto 217,83 gram yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Heru.

Pelaku AZ dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *