Madina, TRIBRATA TV
Polsek Lingga Bayu menangkap DIN (32) warga Desa Lancat, Lingga Bayu saat hendak menjual shabu, Minggu (1/12/2019). Dari tangannya diamankan sebungkus kecil plastik transparan diduga berisi shabu.
Menurut Kapolsek Lingga Bayu
AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli shabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku berada di bengkel sepeda motor milik Alin di Desa Lancat.
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Magnum, 1 bungkus besar plastik transparan diduga sabu, 1 bungkus kecil transparan diduga sabu dan 3 buah pipet air mineral serta 2 unit handphone warna hitam merek nokia dan warna putih merek samsung” ucap AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.
Menurutnya di bengkel tersebut anggota Polsek Linggabayu mendapati 2 orang laki-laki dewasa. Keduanya langsung di lakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi. Petugas kemudian menemukan satu bungkus rokok magnum berisi diduga sabu di belakang kursi diduga milik pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal. (yogi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









