Nias, TRIBRATA TV
Dinas PUTR Kabupaten Nias gelar Konsultasi Publik terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, bertempat di Wisma Soliga, Kota Gunungsitoli, Jumat (30/09/2022).
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, L. Umanda Sitanggang (Narasumber), Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara/Mewakili (Hadir Secara Zoom), Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, Tim Pokja RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, Unsur Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi/Universitas Nias, Tim Konsultan dari PT. Viarchindo Inti Selaras dan Segenap Anggota Forum Penataan Ruang.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Victor Waruwu menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk menyepakati Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Isu Pembangunan yang Berkelanjutan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dalam sambuatannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, selaku Ketua FPR Kabupaten Nias mengatakan proses penyusunan RTRW secara dinamis akan terus dilakukan terbukti dengan adanya forum-forum diskusi untuk dijadikan ajang bertukar pikiran antara tim penyusun dan tim teknis.
“Semoga kegiatan ini dapat memberi semangat untuk menjadikan kita lebih fokus dalam memberikan masukkan dan informasi demi penyempurnaan rencana yang akan kita jadikan pedoman dalam pembangunan”, ujar Samson Zai.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 telah memasuki tahap penyempurnaan Materi Teknis, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
Berharap dapat menyepakati, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Konsep Rencana Struktur Ruang Khususnya Untuk Menyepakati Rencana Sistem Pusat-Pusat Pemukiman, Konsep Rencana Pola Ruang Khususnya Terkait Komposisi Pemanfaatan Ruang.
Hasil pembahasan dalam kegiatan ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan hasil Konsultasi Publik ke-1 yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan peserta konsultasi publik antara lain dari unsur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Perguruan Tinggi/Universitas Nias dan dari Tokoh Masyarakat. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









