Sidoarjo, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar trauma healing bagi para penyintas serta keluarga korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Tim psikologi Polda Jatim yang dipimpin Kabag Psikologi Ro SDM Polda Jatim, AKBP Mochammad Mujib, Psikolog, bersama sejumlah konselor dari Polresta Sidoarjo dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), memberikan pendampingan intensif kepada enlmpat santri korban selamat.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo dimana korban selamat dirawat yakni MM (15), NK (16), MY (16), dan BU (14) dirawat.
“Pendampingan juga kami berikan kepada keluarga korban yang tengah berada di rumah sakit,” ujar AKBP M.Mujib.
Dalam kegiatan ini, tim psikologi mendengarkan pengalaman korban, memberikan validasi emosi, serta membangun motivasi dan optimisme agar para penyintas mampu melewati masa pemulihan pasca-trauma.
Edukasi juga diberikan kepada keluarga agar dapat memberikan dukungan moral yang efektif bagi anak-anak mereka.
“Melalui pendampingan ini, para korban mampu mengungkapkan rasa takut dan cemas, serta tumbuh kesadaran bahwa mereka tidak sendirian menghadapi musibah ini. Ada banyak pihak yang peduli dan siap membantu,” jelas AKBP Mujib.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan semangat, rasa percaya diri, serta interaksi positif antar keluarga korban.
Polda Jatim juga merencanakan tindak lanjut berupa pendampingan berkala untuk memastikan kondisi psikologis korban dan keluarga tetap terjaga dengan baik.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan upaya trauma healing ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam hal ini Polda Jatim, untuk membantu para korban dan keluarga korban.
“Kita bantu agar segera pulih secara fisik maupun mental, serta bisa kembali menjalani aktivitas dengan penuh semangat,” kata Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan hingga saat berita ini ditulis, personel Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo terus disiagakan 24 jam secara bergantian untuk membantu upaya evakuasi. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









