Sidoarjo, TRIBRATA TV
Keberanian luar biasa ditunjukkan dokter TNI, dr. Aaron Franklyn Soaduon Simatupang, saat mengevakuasi korban reruntuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) malam.
Ia harus mengambil keputusan berisiko tinggi: melakukan amputasi langsung di lokasi kejadian untuk menyelamatkan nyawa Nur Ahmad yang tertimpa bongkahan beton.
Aaron mengaku pada saat itu tidak ada misi lain selain memastikan korban bisa keluar hidup-hidup. Ia bahkan sudah menyiapkan diri jika bangunan kembali runtuh sewaktu proses penyelamatan berlangsung.
“Dalam pikiran saya waktu itu, saya siap mati bersama pasien kalau bangunan ambruk lagi. Risikonya sangat besar, salah gerak sedikit saja bisa menyebabkan reruntuhan jatuh menimpa,” ungkap Aaron ketika ditemui di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Kamis (2/10/2025) malam.
Dalam upaya penyelamatan tersebut, Aaron berada di bawah arahan dr. Larona Hydravianto, Spesialis Ortopedi dan Traumatologi RSUD R.T. Notopuro. Ia menuturkan, kondisi korban tidak memungkinkan untuk menunggu beton diangkat terlebih dahulu.
“Kami dihadapkan pada dua pilihan: menunggu balok beton disingkirkan, lalu korban dievakuasi, atau segera melakukan tindakan amputasi. Opsi pertama sangat berisiko, korban bisa kehilangan lebih banyak darah, sementara oksigen semakin menipis yang bisa memicu hipoksia dan berakhir fatal. Karena itu, kami memutuskan untuk amputasi,” jelas Aaron.
Untuk sampai ke lokasi korban, Aaron harus merayap sekitar 10 meter ke dalam ruang sempit dengan tinggi hanya sekitar 50 sentimeter. Di tempat itu, bersama tim anestesi yang menyusul di belakang, ia menyuntikkan obat bius lalu melaksanakan amputasi darurat pada lengan kiri Ahmad yang terhimpit beton.
Prosedur medis berisiko tinggi itu berhasil diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar 10 menit. Setelah itu, Aaron keluar dari reruntuhan sambil menarik korban untuk segera dievakuasi ke luar area.
Begitu tiba di luar, tim medis yang sudah siaga langsung melakukan tindakan stabilisasi sebelum korban dibawa ke IGD RSUD R.T. Notopuro untuk menjalani operasi penutupan amputasi
Sumber : Suara Surabaya
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









