Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua orang warga asal Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, (Sumut).
Mis (40) dan Yasir (35) ditangkap
secara terpisah berdasarkan pengembangan.
Keduanya ditangkap lantaran terlibat secara langsung dalam praktek penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa,(8/2/2022) malam membenarkan penangkapan pada kedua warga asal Kabupaten Batu Bara itu.
“Tersangka Mis (40) warga
Gang Baru, Dusun V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ditangkap berdasarkan pengakuan dari salah seorang calon PMI ilegal,” katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mis yang merupakan seorang perempuan itu berperan sebagai pencari calon PMI Ilegal.
“Berdasarkan dari pengakuan
tersangka Mis, personil kemudian menangkap tersangka Yasir yang berperan sebagai pengantar para calon PMI ilegal,” ujarnya lagi.
Tersangka Yasir (35) tercatat sebagai warga Dusun VI Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mis dan Yasir dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata Ahmad Dahlan.
Penangkapan kedua tersangka itu, berawal adanya penggrebekan di tempat penampungan para PMI ilegal di sebuah rumah di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Personil Satreskrim saat itu mengamankan sebanyak 20 orang calon PMI ilegal diantaranya 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Keseluruhan PMI ilegal tersebut, semula akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Eko)