Hukum  

Pencari dan Pengantar PMI Ilegal Asal Batu Bara Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua orang warga asal Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, (Sumut).

IMG-20240227-124711

Mis (40) dan Yasir (35) ditangkap
secara terpisah berdasarkan pengembangan.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat secara langsung dalam praktek penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa,(8/2/2022) malam membenarkan penangkapan pada kedua warga asal Kabupaten Batu Bara itu.

BACA JUGA  Terkait Kasus Suap, Uchok Sky Khadafi Minta Poldasu Periksa Bupati Madina

“Tersangka Mis (40) warga
Gang Baru, Dusun V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ditangkap berdasarkan pengakuan dari salah seorang calon PMI ilegal,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Mis yang merupakan seorang perempuan itu berperan sebagai pencari calon PMI Ilegal.

“Berdasarkan dari pengakuan
tersangka Mis, personil kemudian menangkap tersangka Yasir yang berperan sebagai pengantar para calon PMI ilegal,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Polisi Grebek Pasar 12 Marindal II, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap

Tersangka Yasir (35) tercatat sebagai warga Dusun VI Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mis dan Yasir dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata Ahmad Dahlan.

Penangkapan kedua tersangka itu, berawal adanya penggrebekan di tempat penampungan para PMI ilegal di sebuah rumah di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Peras Wanita Panggilan

Personil Satreskrim saat itu mengamankan sebanyak 20 orang calon PMI ilegal diantaranya 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

Keseluruhan PMI ilegal tersebut, semula akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *