Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Peras Wanita Panggilan

IMG-20240409-WA0076

Denpasar, TRIBRATA TV

Briptu RCN yang viral karena diduga memeras MIS (21), dijemput petugas Propam Polda Bali. MIS juga sudah melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Bali.

IMG-20240227-124711

Briptu RCN dijemput sejak Jumat (18/12/2020) dinihari oleh petugas Propam Polda Bali. Selanjutnya, Briptu RCN diperiksa pada Jumat pagi bersamaan dengan korban MIS yang diperiksa di ruang terpisah. Sekitar pukul 16.00 Wita, MIS yang selesai diperiksa diarahkan ke SPKT Polda Bali untuk membuat laporan.

Tidak tanggung-tanggung, ada tiga laporan yang menjerat anggota polisi bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali ini. “Untuk pidana ada tiga laporan yakni pengancaman dan pemerasan atau dengan menista dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” jelas kuasa hukum korban, Charlie Usfunan yang ditemui di Polda Bali.

Charlie membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu, berawal pada Selasa (15/12/2020) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat bookingan dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.

Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah.

“Secara psikologi korban pasti takut. Apalagi dia merupakan cewek panggilan. Korban ketakutan dan pasrah. Tapi berusaha untuk menjawab pertanyaan dari RCN. Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi karena masalah prostitusi,” beber Charlie.

RCN menawarkan agar tidak diangkut ke kantor polisi minta bagi rezeki Rp500.000 tiap bulan. Selain itu malam itu juga korban dipaksa untuk melayani nafsu burahi RCN sebanyak satu kali. “Harapannya waktu selesai hubungan badan selesai urusannya. Ternyata oknum polisi itu minta bagi uang rezeki Rp500.000 tiap bulan,” lanjut Charlie.

Charlie mengaku punya bukti sangat kuat dalam laporannya. Ada banyak rekaman pembicaraan keduanya.

Dalam rekaman itu pelaku meminta korban setoran tiap bulan Rp500 ribu. Kalau tidak sanggup maka sebagai gantinya Briptu RCN minta dilayani nafsu bejatnya. Korban sempat mengatakan tidak sanggup.

Namun RCN menyuruh korban untuk terus open BO. Nanti pelaku yang membekingi. “Bahkan pelaku itu mengatakan kepada korban seharusnya open BO itu lapor ke polisi terlebih dahulu. Apakah polisi back up prostitusi? Itu saya tidak tau,” tandas Charlie.

Sementara Dirkrimum Polda Bali, Kombes Dodi Hermawan tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sedang melakukan pendampingan terhadap korban. “Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bid Propam. Menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” ujarnya Kombes Dodi singkat. (tri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *