Rampas Ponsel Penumpang Angkot, Dua Warga Amplas Didor Polisi

- Editorial Team

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak berhasil menangkap dua dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi didalam angkutan kota (angkot) 07 di Jalan SM Raja dekat kantor Koramil 0201 – 08/MJ, Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari Kecamatan Amplas pada Minggu (24/8/2020).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dengan nomor LP/551/VIII/ 2020/SU/RestabesMedan/Sek Patumbak dari korbannya Hamzah Lubis.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba dalam keterangannya menerangkan, saat itu, korban tengah menunggu angkot 07 di Jalan SM Raja Amplas tepatnya didepan loket KUPJ dengan tujuan Loket Bus Padang Sidempuan.

Tiba-tiba didatangi kedua tersangka yang menawarkan jasa angkutan kota (angkot). Tersangka pun menyetop angkot 07 selanjutnya setelah korbannya naik keangkot tersebut kedua pelaku pun ikutan naik.

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Pejambret Tewas Ditembak Polisi

“Seoranf duduk berhadapan dengan korbannya, dan satu lagi disebelah kiri,”terang Philips Purba, Rabu (2/9/2020).

Karena korban merasa curiga, ia pun meminta supir angkot untuk berhenti sejenak agar pindah duduk di depan, disamping supir. Namun kedua tersangka spontan memiting leher korban dan mencoba mengambil paksa HP yang ada disaku celananya tersebut.

Sambil melakukan perlawanan dan berteriak, tepat didepan kantor Koramil 08 /MJ Amplas supir menghentikan angkotnya tersebut dan spontan warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar kedua pelaku.

Bertepatan Tim Khusus Anti Bandit yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio, Purba. SH. MH didampingi Panit Ipda M Dabutar yang sedang mobile diseputaran TKP segera mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

BACA JUGA  Anak Durhaka, Ketahuan Curi Uang Tega Aniaya Ibu

“Keduanya JN (22) warga Jalan Tritura Pergudangan Mobil Bus Makmur, Kecamatan Deli Tua dan VB (32) warga Jalan Bajak IV Gang Makmur, Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas.

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap seorang lagi rekan tersangka UM, Philip mengatakan, kedua tersangka bernama sempat mencoba kabur. Petugas pun langsung memberikan tembakan tegas dan terukur, dan tepat mengenai kaki kedua tersangka tersebut.

Petugas memboyong keduanya untuk dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara.

Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor Honda Revo, dan handphone merek Vivo.

BACA JUGA  Pelaku Begal Tukang Ojek Dilumpuhkan Polisi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2), ke 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. “Seorang lagi rekan mereka kini sedang dalam pencarian petugas,” pungkas Philips. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB