Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Taput, yang ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Manalu Kecamatan Tarutung pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 wib, bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres Kompol SP. Nahampun dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan saat press release bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Senin (2/9/2024).
Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” kata Kapolres.
Namun dari hasil visum di Rumah Sakit Tarutung diduga kuat korban tewas akibat perbuatan tindak pidana.
Awalnya keluarga korban tidak curiga dan menganggap meninggalnya wajar akibat penyakit. “Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat,” ujarnya.
Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban ditangkap, pada Sabtu (31/8/2024) berinisial BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus Akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran.
Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









