IMG-20240501-WA0019

Cabuli Anak Tirinya, Suami Dilaporkan Istri ke Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang
pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka Z (50) ditangkap
selepas ketangkap basah saat mencumbui anak tirinya dirumahnya.

IMG-20240227-124711

Perbuatan mesum berujung dengan persetubuhan dengan anak dibawah umur itu terungkap saat dilihat salah seorang anggota keluarga mereka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo, Selasa (7/2/2023) mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diketahui terjadi pada,l Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Persetubuhan dalam lingkup
rumah tangga itu diketahui seorang saksi berinisial J yang melihat putri kandung dari N (42) yang berusia 14 tahun bercumbu dengan suaminya Z (50).

“Tersangka Z saat itu dilihat oleh saksi J berciuman sambil berpelukan dengan korban dalam kondisi tanpa busana,”ujarnya.

Begitu perbuatan mesum itu terlihat, kata AKP Ery Prasetyo lagi,saksi J langsung memberitahukan hal tersebut dengan N.

“Mendengar itu, N kemudian langsung memanggil korban. korban kemudian mengakui perbuatan pelaku,” katanya.

Korban mengakui tersangka Z menyetubuhinya sudah secara berulang – ulang. “Persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka Z dengan korban terhitung selama empat bulan terakhir,” bebernya.

N kemudian melaporkan suaminya ike Mapolres Tanjungbalai. Dan dengan
berbekal surat laporan itu, team personil Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian menangkap tersangka Z.

“Tersangka Z dijerat dengan
Pasal 81 ayat (2) Subsider 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkas AKP Ery Prasetyo mengakhiri. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *