Punya 14,95 Gram Sabu dan 56 Butir Pil Ekstasi, Seorang Waria Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Sambas, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas
seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan EN ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa EN sering mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA  Nelayan Nyambi Jual Sabu Diringkus Polsek Medang Deras

Agus mengungkapkan EN ditangkap pada Kamis 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Dari penggeledahan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.

BACA JUGA  Tak Dikasih Uang Perbaiki Sepeda Motor, Pemuda Ini Pukul Ibunya Hingga Lebam

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000