Nelayan Nyambi Jual Sabu Diringkus Polsek Medang Deras

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Tiada hari tanpa pemberantasan peredaran narkotika, yang terus digencarkan Polsek Medang Deras Polres Batubara, membuahkan hasil.

Kamis (22/08/2019) sekira pukul 01:00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Res Ipda A. Sitorus mengamankan seorang tersangka yang diduga memiliki narkotika untuk diperjualbelikan.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus, SE kepada wartawan, Kamis (22/08/2019) menjelaskan tersangka Rio Novaldi Lumban Tobing (31) pekerjaan nelayan warga Dusun Kwala Sipare Desa Medang, Medang Deras, Batubara diciduk karena memiliki sabu untuk diperdagangkan.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras, sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kwala Sipare.

Selanjutnya tim menuju TKP dan melihat tersangka sedang berdiri di samping rumah. Tim langsung meringkus tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan didekat pelaku diduga narkotika jenis shabu.

Tersangka mengakui shabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkan kepada orang lain. Personil kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medang Deras.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 6 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus kosong plastik klip transparan, 1 potongan kertas putih, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap rakitan/bong dan 2 buah kaca pirex.

Ditambahkan Kapolsek hari ini sore (Kamis) tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *