Sanggau, TRIBRATA TV
Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Sanggau mensosialisasi agar pelayanan publik di Kecamatan Parindu tidak melakukan pungli pada Kamis (01/08/2024).
Kegiatan ini dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau yang juga Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Wakil Ketua I dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, Kaposko UPP Saber Pungli yang juga Kasiwas Polres Sanggau Iptu Matias Yulian dan Sekretaris Posko Bripka Henra Hutasoit.
Dalam sambutannya, Ketua UPP Sabar Pungli menjelaskan UPP Sabar Pungli dibentuk dengan dasar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 bertujuan memberantas semua perbuatan yang merupakan pungutan liar.
“Kami mengajak kepada seluruh pegawai yang ada dilingkungan Kecamatan Parindu maupun lingkungan Puskesmas Parindu untuk menghindari perbuatan yang merupakan pungutan liar, karena berdasarkan UU, pungutan liar itu masuk dalam tindakan korupsi,” katanya.
Senada dengan itu Wakil Ketua 1 yang diwakili Edward Sianturi menyampaikan tujuan sosialiasi ini agar para pegawai dilingkungan Kecamatan Parindu bisa memahami tentang mana yang merupakan perbuatan pungli.
“Juga untuk mengingatkan kepada para pegawai untuk tidak terjerumus atau melakukan perbuatan pungli,” katanya.
Ia juga mengingatkan Camat Parindu dan Kapuskesmas Parindu agar melengkapi ruang informasi dengan petunjuk-petunjuk antara lain alur pelayanan, harga-harga pelayanan dan petunjuk lainnya.
“Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang datang berkunjung dan meminta pelayanan kepada petugas,” tambahnya.
Selain sosialisasi, tim juga mengecek dan wawancara kepada pengunjung, baik di tempat pelayanan publik di Kantor Camat Parindu maupun di Puskesmas Parindu.
Tim Saber pungli juga melaksanakan observasi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









