Palembang, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel (Sumatera Selatan) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.351,06 gram dan pil ekstasi 185 butir.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di lantai bawah direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara diblender, Rabu (8/2/2023).
Pemusnahan itu dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, Koordinator Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Riama Sihite SH, Kabidhumas Polda Sumsel diwakili Kasubbidpenmas Bidhumas, AKBP Yenni Diarty, Kanit Hartib I Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel AKP Harsidi, dan Kasimin Barbuk Dittahti Polda Sumsel AKP Ruslan S.
Kombes Pol Heru Nugroho, mengatakan barang bukti ini merupakan ungkap kasus selama bulan Januari dengan delapan laporan Kepolisian.
“Pengungkapan kasus narkoba berasal dari 8 laporan polisi dan 11 tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Heru, dari 11 tersangka tersebut diantaranya merupakan pengedar dan bandar narkoba. Mereka ini merupakan pengedar dan bandar yang akan mengedarkan barang bukti narkotika di Sumsel.
Menurutnya dari hasil tangkapan narkotika satu bulan ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu jiwa.
“Setidaknya kita berhasil menyelamatkan 141.007 jiwa anak bangsa,” tutupnya. (suherman)