Polisi Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja dari PNG

- Editorial Team

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, TRIBRATA TV

Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis Ganja ke Kota Jayapura dari negara tetangga PNG.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022) siang.

Ipda Sarah mengatakan, keduanya, SD (22) dan HB (27) tertangkap tangan saat membawa barang haram tersebut di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG ketika dikejar oleh personel.

“Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi akan terjadi transaksi ganja diseputaran perbatasan negara, lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, lalu memerintahkan untuk menyelidiki info tersebut,” ucap Ipda Sarah.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Jalan Padang Bulan

Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli melihat 2 orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon jalan dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura. Sepeda motor itu diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga ditemukan ganja yang dibungkus didalam dua plastik belanja ukuran besar.

Keduanya pun dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.

“Total 100 paket ganja kering didalam plastik ukuran besar dan saat ditimbang beratnya 2,8 Kg, keduanya pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polres Simeulue Gelar Tes Urine Mendadak

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Iya benar, SD dan HB bersama ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Iptu Alam menegaskan, keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut, terkait akan diapakan barang tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami. (Anton)

BACA JUGA  Petugas SPBU Perampas Ponsel Wartawan Ditahan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB